Sidang Duplik Baiquni Wibowo Eks Anak Buah Sambo, Sebut Salin Isi CCTV Bentuk Tolak Perintah Atasan
Update | 8 Februari 2023, 12:28 WIBTim penasihat hukum Baiquni juga menilai bahwa kliennya tak pernah menerima perintah Ferdy Sambo secara langsung. Baiquni selalu menerima perintah dari Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, yakni Chuck Putranto atau Arif Rachman.
"Saat menerima perintah saksi Chuck Putranto, terdakwa mengira itu perintah yang sah," ucap penasihat hukum Baiquni.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Baiquni Wibowo, Dinilai Mengakses DVR CCTV secara Ilegal dan Tak Sesuai SOP
Baiquni, sambung dia, tidak mengetahui bahwa DVR CCTV itu merupakan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J. Terlebih lagi, Chuck dinilai tak memberikan penjelasan kepada Baiquni.
Sebelumnya, jaksa menolak pleidoi Baiquni dan tetap menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun oenjara dengan denda Rp10 juta, serta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa manilai Baiquni melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV