> >

Firli Bahuri Ungkap Kendala Tangkap Paulus Tannos, Terakhir Terlacak di Thailand Sekarang Ganti Nama

Hukum | 8 Februari 2023, 06:40 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri, umumkan walikota Ambon jadi tersangka korupsi perizinan retail (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menangkap Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau KTP-el.

Sebelumnya, KPK sudah berhasil melacak keberadaan Paulus di Thailand. Namun, lantaran proses penerbitan red notice terlambat, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu tidak bisa dipulangkan ke Tanah Air. 

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, KPK mendapat kesulitan saat ingin menangkap Tannos lantaran tersangka sudah mengganti nama. 

Firli menjelaskan, melakukan penangkapan seseorang harus berdasarkan hukum. Jika nama berubah, sudah tentu seseorang tersebut akan sulit untuk ditangkap. Apalagi posisinya berada di luar negeri. 

Baca Juga: Penyebab Red Notice Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Telat Terbit sehingga Berhasil Kabur

"Penangkapan terhadap seseorang harus berdasar hukum, dan ternyata pada saat melakukan upaya penangkapan, nama yang bersangkutan sudah berubah. Awal namanya PT, di saat dilakukan upaya penangkapan, nama sudah berubah menjadi TTP. Ini menyulitkan kita," ujar Firli di Istana Presiden, Selasa (7/2/2023).

Meski mendapatkan kendala, Firli menegaskan langkah KPK dalam menangkap Tannos tidak berhenti. 

KPK sudah mendapatkan bukti bagaimana tersangka kasus korupsi KTP-el itu melakukan perubahan nama. 

Selain Tannos, KPK juga masih punya pekerjaan rumah untuk menangkap tiga tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Baca Juga: Momen Jokowi Minta Ketua KPK Firli Jawab Pertanyaan Wartawan Soal Harun Masiku

Di antaranya yakni Harun Masiku (HM). Mantan caleg PDI Perjuangan ini masuk dalam DPO KPK sejak 29 Januari 2020.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Kemudian, mantan Bupati Mamberano Tengah Ricky Ham Pegawak (RHP), tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Selanjutnya Kirana Kotama (KK), tersangka korupsi pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014.

Baca Juga: KPK Ungkap Buronan Kasus Kroupsi E-KTP Paulus Tannos Lolos karena Red Notice Terlambat Terbit

"Empat orang ini kita paham. Kita masih melakukan upaya kita untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan," ujar Firli.

Adapun Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019. Sebelumnya, Tannos pernah diperiksa KPK pada Mei 2018. Saat itu Tannos diperiksa KPK di Singapura. 

Kemudian pada 18 Mei 2017, Tannos pernah memberi kesaksian di persidangan e-KTP melalui telekonferensi karena sedang berada di Singapura.

KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos dalam kapasitas sebagai tersangka pada 21 Maret 2022. Pada 22 Agustus 2022, KPK mengumumkan Paulus Tannos sebagai DPO.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU