> >

Djoko Sarwoko: "Amicus Curiae" Kalau Tidak Diperhatikan Hakim, Ajukan Terus Sampai Tingkat Kasasi

Hukum | 7 Februari 2023, 13:42 WIB
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai tidak ada salahnya hakim sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat memperhatikan Amicus Curiae untuk Terdakwa Richard Eliezer. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai, tidak ada salahnya hakim sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat memperhatikan "amicus curiae" atau sahabat pengadilan untuk Terdakwa Richard Eliezer.

Namun jika tidak diperhatikan oleh hakim, Djoko menyarankan "amicus curiae" untuk  Richard Eliezer terus dilakukan hingga pengadilan di tingkat kasasi.

Demikian Djoko Sarwoko, Mantan Hakim Agung 2004-2012 dalam Program Niluh di KOMPAS TV, Senin (6/2/2023).

“Ya tidak ada salahnya hakim memperhatikan itu dan mempertimbangkan, kalau andaikata tidak diperhatikan oleh hakim pengadilan tingkat pertama, ajukan terus sampai tingkat kasasi,” ujarnya.

Amicus Curiae terus ikut dalam proses perkara itu, barangkali nanti ada hakim yang lebih memiliki kebijaksanaan yang tinggi mungkin bisa mempengaruhi dan dikabulkannya. Karena antara hakim tingkat pertama dan tingkat kasasi itu, kalau tingkat kasasi kan lebih terbuka pikirannya.”

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer

Sebagaimana diberitakan, ratusan lebih guru besar  dan doktor dari lintas keilmuan berbagai universitas di Indonesia tercatat sebagai "amicus curiae" atau sahabat pengadilan untuk  Richard Eliezer.

 

Mereka sepakat menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023), untuk memohon keadilan bagi Terdakwa Richard Eliezer yang berstatus Justice Collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keterangan tersebut dikutip KOMPAS TV dari akun Instagram @asepiwaniriawan1 milik Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan, Selasa (7/2/2023).

“Bentuk tanggungjawab keilmuan untuk kejujuran seorang Bharada RW sebagai Justice Collaborator sesuai sila kedua ‘Kemanusian yang adil dan beradab’, keadilan adalah keadaban memanusiakan kejujurannya,” ucap Asep Iwan Iriawan.

Sebagaimana postingan Asep Iwan Iriawan dalam instagramnya, dukungan terhadap Richard Eliezer mengalir dari sejumlah nama-nama besar dari berbagai latar keilmuan.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko: Tak Ada Faktor Meringankan, JPU Harusnya Tuntut Mati Ferdy Sambo

Misal, Prof Dr Sulistyowati Irianto dari Fakultas Hukum, Prof (em) Dr Maria Farida Indrati dari dari Fakultas Hukum, Prof (em) Todung Mulya Lubis dari Fakultas Hukum Univeresitas Indonesia.

Ada juga dari Fisipol Universitas Gadjah Mada yakni Prof Dr Wahyudi Kumorotomo. Lalu, ada juga Prof. Dr, Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjajaran, Prof Dr Ani Purwanti dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Hibnu Nugroho dari Unsoed, Prof Dr Rachmat Safa’at dari Fakultas Unibraw.

Berdasarkan postingan insta story Asep Iwan Iriawan, total ada 122  guru besar dan doktor dari lintas keilmuan berbagai universitas yang mendukung  Richard Eliezer mendapat keadilan yang beradab.

“Merinding dan haru menangis, para guru besar ternama, doktor-doktor terpelajar menyerukan keadilan untuk Icad, karena kejujuran adalah kita,” kata Asep Iwan Iriawan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU