Djoko Sarwoko: "Amicus Curiae" Kalau Tidak Diperhatikan Hakim, Ajukan Terus Sampai Tingkat Kasasi
Hukum | 7 Februari 2023, 13:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai, tidak ada salahnya hakim sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat memperhatikan "amicus curiae" atau sahabat pengadilan untuk Terdakwa Richard Eliezer.
Namun jika tidak diperhatikan oleh hakim, Djoko menyarankan "amicus curiae" untuk Richard Eliezer terus dilakukan hingga pengadilan di tingkat kasasi.
Demikian Djoko Sarwoko, Mantan Hakim Agung 2004-2012 dalam Program Niluh di KOMPAS TV, Senin (6/2/2023).
“Ya tidak ada salahnya hakim memperhatikan itu dan mempertimbangkan, kalau andaikata tidak diperhatikan oleh hakim pengadilan tingkat pertama, ajukan terus sampai tingkat kasasi,” ujarnya.
“Amicus Curiae terus ikut dalam proses perkara itu, barangkali nanti ada hakim yang lebih memiliki kebijaksanaan yang tinggi mungkin bisa mempengaruhi dan dikabulkannya. Karena antara hakim tingkat pertama dan tingkat kasasi itu, kalau tingkat kasasi kan lebih terbuka pikirannya.”
Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer
Sebagaimana diberitakan, ratusan lebih guru besar dan doktor dari lintas keilmuan berbagai universitas di Indonesia tercatat sebagai "amicus curiae" atau sahabat pengadilan untuk Richard Eliezer.
Mereka sepakat menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023), untuk memohon keadilan bagi Terdakwa Richard Eliezer yang berstatus Justice Collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keterangan tersebut dikutip KOMPAS TV dari akun Instagram @asepiwaniriawan1 milik Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan, Selasa (7/2/2023).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV