> >

Jaksa Tolak Pleidoi Baiquni Wibowo, Dinilai Mengakses DVR CCTV secara Ilegal dan Tak Sesuai SOP

Hukum | 6 Februari 2023, 17:45 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice, Baiquni Wibowo. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Baiquni Wibowo dan penasihat hukumnya dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, tindakan Baiquni yang mengakses DVR CCTV Kompleks Duren Tiga adalah ilegal.

“Perbuatan membuka, mengakses DVR CCTV pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga secara ilegal dan tidak sesuai SOP dan prosedur barang bukti digital forensik,” ucap jaksa.

Bahkan sebagaimana fakta persidangan, kata jaksa, Baiquni juga menyalin dan menghapus dokumen elektronik rekaman DVR CCTV tidak sesuai prosedur.

“Menyalin atau meng-copy dan menghapus informasi atau dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV yang mengakibatkan terganggungnya sistem elektronik DVR, adalah perbuatan yang paling terdekat dan relevan yang memunculkan akibat,” ujar jaksa.

Baca Juga: Soal Perintah Ferdy Sambo Melanggar Norma Hukum, Jaksa: Dalam Aturan, Hendra Kurniawan Boleh Menolak

Dalam pleidoinya, Baiquni Wibowo mengaku tidak pernah menutupi dan merintangi fakta tewasnya Brigadir J.

Dia menuturkan dirinya justru berinisiatif menyalin rekaman meski Ferdy Sambo memberi perintah agar dimusnahkan.

“Pada saat pertama kali diperiksa oleh penyidik setelah laporan polisi (LP) dibuat, saya langsung menjelaskan secara rinci apa yang saya ketahui, mulai dari meng-copy, menonton, dan menyerahkan DVR kepada penyidik Polres Jakarta Selatan,” tegas Baiquni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) pekan lalu.

“Saya tidak pernah menutupi fakta, saya tidak pernah merintangi fakta.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU