> >

Jaksa Tolak Pleidoi Anak Buah Ferdy Sambo, Minta Hakim Tetap Vonis Arif Rachman 1 Tahun Penjara

Hukum | 6 Februari 2023, 14:17 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin  mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin dan penasihat hukumnya.

JPU pun meminta majelis hakim untuk memutus Arif Rachman Arifin sesuai tuntutan yang telah disampaikan Jaksa.

Pernyataan itu disampaikan JPU dalam sidang replik untuk menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Terdakwa Arif Rachman Arifin dan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa nota pembelaan pleidoi terdakwa Arif Rachman beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan,” ucap Jaksa.

“Selain itu uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU,” ucap Jaksa.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria dan Minta Hakim Putus Bersalah

Selanjutnya, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Arif Rachman.

Kemudian memutus Arif Rachman sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan oleh penuntut umum.

“JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dan pleidoi dari terdakwa Arif Rachman Arifin,” kata Jaksa.

 

“Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Jumat 27 January 2023,” ujar jaksa.

Sebagaimana diberitakan, terdakwa Arif Rachman Arifin didakwa telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Baiquni: Sejarah akan Mencatat Ferdy Sambo Pimpinan yang Bawa Petaka untuk Anak Buah dan Keluarganya

Dalam proses sidang, Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan.

Selain itu, Terdakwa Arif Rachman Arifin juga dituntut denda ganti rugi senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU