Jaksa Tolak Pleidoi Anak Buah Ferdy Sambo, Minta Hakim Tetap Vonis Arif Rachman 1 Tahun Penjara
Hukum | 6 Februari 2023, 14:17 WIB“Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Jumat 27 January 2023,” ujar jaksa.
Sebagaimana diberitakan, terdakwa Arif Rachman Arifin didakwa telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Baiquni: Sejarah akan Mencatat Ferdy Sambo Pimpinan yang Bawa Petaka untuk Anak Buah dan Keluarganya
Dalam proses sidang, Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan.
Selain itu, Terdakwa Arif Rachman Arifin juga dituntut denda ganti rugi senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV