> >

Batas Masa Jabatan Presiden 2 Periode Digugat ke MK oleh Guru Honorer, Ini Alasannya

Politik | 3 Februari 2023, 20:34 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Tribunnews)

Adapun pasal tersebut berbunyi “presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Menurut dia, bunyi pasal tersebut memiliki kesalahan, baik dari penulisan teksnya maupun dalam memahami teks tersebut.

Baca Juga: Sekjen PDIP Sindir Parpol yang Tunda Umumkan Capres

“Kesalahan tersebut menyebabkan tidak ada pernyataan pasti maksud dari teks tertulis,” ujar Herifuddin.

Herifuddin menambahkan, sebagai pemohon, dirinya merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya karena pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden tersebut.

Ia mengatakan bahwa orang yang berkompetensi untuk menjabat sebagai presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan demikian membuat pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak kompeten.

Baca Juga: Partai Gerindra akan Umumkan Capres dan Cawapres yang Diusung Sebelum Bulan Ramadan

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU