Batas Masa Jabatan Presiden 2 Periode Digugat ke MK oleh Guru Honorer, Ini Alasannya
Politik | 3 Februari 2023, 20:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Batas masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya bisa menjabat maksimal dua periode, digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Adalah seorang warga bernama Herifuddin Daulay yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I itu.
Baca Juga: Muhaimin Ungkap Alasan Jabatan Gubernur Perlu Dihapus: Omongannya Tak Didengar Wali Kota dan Bupati
Guru honorer itu menjelaskan, alasannya menggugat masa jabatan presiden yang hanya dua periode itu karena lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Adapun gugatan Herifuddin tersebut diketahui sudah terdaftar di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023.
"Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden, pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden," kata Herifuddin dalam gugatannya pada Rabu (1/2/2023) lalu.
Karena itu, menurut dia, peraturan yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden perlu dihapus.
Baca Juga: Gerindra Sebut Prabowo akan Lanjutkan Pembangunan IKN Jika Terpilih Jadi Presiden di 2024
"Norma yang mengatur pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya 2 (dua) kali masa jabatan harus dihapus,” ucapnya.
Selain itu, Herifuddin menuturkan, telah terjadi kesalahan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menjadi rujukan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV