Irfan Widyanto Klaim yang Pertama Bongkar Kasus Obstruction of Justice: Inikah Harga Kejujuran?
Hukum | 3 Februari 2023, 19:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Irfan Widyanto mengeklaim sebagai orang pertama yang melaporkan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, kepada pimpinan Polri.
Hal ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Sebelum laporan terkait perkara ini terbit, saya sudah menyampaikan dan menjelaskan kepada pimpinan Polri," kata Irfan.
"Saya adalah orang yang pertama yang melaporkan kepada pimpinan Polri. Saya sampaikan dengan sejujur-jujurnya yang saya ketahui."
Lulusan terbaik Akpol 2010 ini menjelaskan, pada saat dirinya menghadap pimpinan Polri untuk melaporkan apa yang diketahuinya, ia hanya seorang polisi berpangkat rendahan.
Ia menambahkan, dibutuhkan keberanian besar untuk melaporkan Agus Nurpatria, atasannya yang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang menjabat Kepala Detasemen A Paminal Div Propam Polri.
Sebagai informasi, Agus adalah orang yang disebut memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV di Komplek Duren Tiga 46, Jakarta Selatan, lokasi perkara penembakan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Irfan Widyanto Sebut Semua Orang Tertipu Ferdy Sambo: Terjerumus Badai Besar Ini, Apakah Salah Kami?
"Dalam hati, saya berpikir apa yang terjadi kepada saya nantinya karena menunjuk Kombes di depan pimpinan Polri," ujarnya.
"Namun saya sudah bertekad saat itu bahwa saya harus jujur, saya siap dengan konsekuensi yang saya hadapi."
Akan tetapi, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini tak menyangka konsekuensi atas kejujurannya itu adalah menjadi terdakwa.
"Namun bukan ini konsekuensi yang saya pikirkan saat itu. Apakah ini harga sebuah kejujuran yang harus saya bayar?" tanyanya.
Dalam kasus obstruction of justice, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Irfan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Irfan juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga: Singgung Kode Etik Polri, Irfan Widyanto Tanyakan Kesalahannya: Bisakah Saya Tolak Perintah Atasan?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV