> >

Irfan Widyanto Klaim yang Pertama Bongkar Kasus Obstruction of Justice: Inikah Harga Kejujuran?

Hukum | 3 Februari 2023, 19:46 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto (kiri), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Akan tetapi, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini tak menyangka konsekuensi atas kejujurannya itu adalah menjadi terdakwa.

"Namun bukan ini konsekuensi yang saya pikirkan saat itu. Apakah ini harga sebuah kejujuran yang harus saya bayar?" tanyanya. 

Dalam kasus obstruction of justice, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Irfan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Irfan juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga: Singgung Kode Etik Polri, Irfan Widyanto Tanyakan Kesalahannya: Bisakah Saya Tolak Perintah Atasan?

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU