Bank OCBC NISP Laporkan Konglomerat Ini ke Bareskrim Polri karena Diduga Mengemplang Utang
Hukum | 3 Februari 2023, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bank OCBC NISP melalui kuasa hukumnya melaporkan direksi, komisaris, dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (HMU) ke Bareskrim Polri atas dugaan mengemplang utang dengan jumlah fantastis.
Dari sejumlah pihak yang dilaporkan itu, salah satunya adalah konglomerat berinisial SW. Ia dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Kabareskrim Polri Perintahkan Polda Jabar Lanjutkan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
Selain melaporkan PT HMU, Bank OCBC NISP juga melaporkan direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (HSI) atas dugaan tindak pidana kasus yang sama.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut pada 9 Januari 2023.
“Penyidik telah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau pemalsuan surat dana atau penipuan dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Dalam laporan Bank OCBC NISP tersebut, Ramadhan menjelaskan, tindak pidana itu terjadi ketika PT HSI mendapatkan fasilitas kredit dari Bank OCBC NISP selaku pemberi pinjaman.
Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Ismail Bolong ke Jaksa Hari Ini
Namun dalam praktiknya, kata Ramadhan, pihak perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Bank OCBC NISP tersebut.
"Sampai dengan saat ini, perkara tersebut masih dalam penyidikan awal, yakni mengundang pelapor dan para saksi," tutur Ramadhan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, mengatakan pihaknya telah menerima surat undangan dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Februari untuk permintaan keterangan atau klarifikasi dan dokumen atas laporan yang dilayangkan pihaknya.
Hasbi memastikan pihaknya akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri tersebut untuk memberikan klarifikasi dan dokumen pada pekan depan.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6.000 Video Porno ke Bareskrim, Diklaim Diperankan Dirut PT Taspen
"Kami akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap direksi, komisaris, dan pemegang saham PT HMU," kata Hasbi.
Hasbi mengungkapkan pihaknya melaporkan Susilo Wonowidjojo selaku pemegang saham dan pengendali PT HMU.
Selain Susilo, lanjut Hasbi, pihaknya juga melaporkan direksi dan komisaris PT HSI yang sebelumnya berstatus anak usaha PT HMU.
Menurut Hasbi, PT HSI telah merugikan Bank OCBC NISP karena kredit macet senilai Rp232 miliar dan total sekitar Rp1 triliun di beberapa bank lainnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Modus Undangan Digital, Imbau Korban untuk Melapor
Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim Polri, menyebut bahwa PT HSI yang berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur mempunyai pinjaman bank sejak 2016 berupa kredit modal kerja.
Kredit yang diberikan Bank OCBC NISP pada Agustus 2016 itu diketahui untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig.
Sebagai informasi, saat ini Presiden Komisaris PT HSI adalah istri dari konglomerat SW yang berinisial MS.
Pada tahun yang sama di bulan Desember, PT HMU milik SW menjadi pemegang saham pengendali HSI bersama PT Surya Multi Flora dengan masing-masing kepemilikan saham 50 persen.
Baca Juga: Jawaban LPSK saat Kejagung Sebut Richard Eliezer Pelaku Utama: Kata Penyidik Bareskrim Polri Bukan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV