> >

Bank OCBC NISP Laporkan Konglomerat Ini ke Bareskrim Polri karena Diduga Mengemplang Utang

Hukum | 3 Februari 2023, 05:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan perkembangan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast di Mabes Polri, Kamis (12/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6.000 Video Porno ke Bareskrim, Diklaim Diperankan Dirut PT Taspen

"Kami akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap direksi, komisaris, dan pemegang saham PT HMU," kata Hasbi.

Hasbi mengungkapkan pihaknya melaporkan Susilo Wonowidjojo selaku pemegang saham dan pengendali PT HMU.

Selain Susilo, lanjut Hasbi, pihaknya juga melaporkan direksi dan komisaris PT HSI yang sebelumnya berstatus anak usaha PT HMU.

Menurut Hasbi, PT HSI telah merugikan Bank OCBC NISP karena kredit macet senilai Rp232 miliar dan total sekitar Rp1 triliun di beberapa bank lainnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Modus Undangan Digital, Imbau Korban untuk Melapor

Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim Polri, menyebut bahwa PT HSI yang berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur mempunyai pinjaman bank sejak 2016 berupa kredit modal kerja.

Kredit yang diberikan Bank OCBC NISP pada Agustus 2016 itu diketahui untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig. 

Sebagai informasi, saat ini Presiden Komisaris PT HSI adalah istri dari konglomerat SW yang berinisial MS. 

Pada tahun yang sama di bulan Desember, PT HMU milik SW menjadi pemegang saham pengendali HSI bersama PT Surya Multi Flora dengan masing-masing kepemilikan saham 50 persen.

Baca Juga: Jawaban LPSK saat Kejagung Sebut Richard Eliezer Pelaku Utama: Kata Penyidik Bareskrim Polri Bukan

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU