Hakim Vonis Putri Candrawathi 13 Februari 2023, Sama dengan Jadwal Ferdy Sambo
Hukum | 2 Februari 2023, 14:53 WIBDemi tegaknya keadilan dan kebenaran serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga untuk penegakan hukum di masa yang akan datang.
“Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menerima seluruh dalil duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Arman Hanis.
“Menolak seluruh dalil replik dari Penuntut Umum. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum nota pembelaan (pleidoi) Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023.”
Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Replik Jaksa Penuntut Umum Bahaya untuk Peradilan yang Fair
Atau, sambung Arman Hanis, apabila hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, pihaknya berharap Hakim dapat memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
“Duplik ini sebagai kesempatan terakhir bagi terdakwa Putri Candrawathi untuk mengutarakan dan membuktikan kebenaran dalam proses persidangan ini, sebagai bagian satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari nota pembelaan (pleidoi) kami,” ucap Arman Hanis.
“Mudah-mudahan ketukan palu Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan nantinya dapat memberikan pertanggungjawaban yang benar dan adil kepada terdakwa demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Untuk diketahui, dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat hakim juga menjadwalkan sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo pada 13 Februari. Sementara terhadap terdakwa Kuat Maruf dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dilakukan pada 14 Februari 2023.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV