> >

Hakim Vonis Putri Candrawathi 13 Februari 2023, Sama dengan Jadwal Ferdy Sambo

Hukum | 2 Februari 2023, 14:53 WIB
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai keterangan-keterangan saksi yang dibeberkan dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi makin kacau. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, sidang vonis terdakwa Putri Candrawathi akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seusai penasihat hukum Putri Candrawathi membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

“Baik, setelah dibacakannya duplik maka tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 February 2023,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya, penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam duplik yang dibacakan memohon hakim untuk menolak replik penuntut umum.

Sebab bagi tim penasihat hukum Putri Candrawathi, uraian-uraian replik penuntut umum sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi.

Baca Juga: Pengacara: Penuntut Umum Keji, Tuding Perkosaan Putri Candrawathi Khayalan dan Kental Siasat Jahat

“Berdasarkan uraian-uraian yang telah kami kemukakan di atas, maka kami selaku tim penasihat hukum dari terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara ini berpendapat bahwa replik Penuntut Umum haruslah ditolak,” ucap Arman Hanis.

“Karena uraian-uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan (pleidoi) Tim Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi.”

 

Oleh karena itu, kata Arman Hanis, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh duplik yang disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU