Kompol Kasranto Ternyata Jual Sabu 1 Kg Milik Irjen Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp500 Juta
Kriminal | 2 Februari 2023, 10:48 WIBDari situ, lanjut Jaksa, Kasranto mendapat uang sebanyak Rp 500 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 400 juta diserahkan kepada Linda untuk selanjutnya disetorkan kepada Teddy Minahasa.
"Sedangkan sisanya (Rp 100 juta) disimpan di meja kerja terdakwa untuk dibagi-bagi dengan Janto Situmorang," ucap Jaksa.
Jaksa merinci dari uang sebesar Rp100 juta itu, sebanyak Rp 20 juta diberikan kepada Aiptu Janto Situmorang. Lalu Rp 10 juta diberikan kepada Linda.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sidang Perdana Hari Ini, 14 Jaksa Disiapkan Terkait Dugaan Jual Beli Narkoba
Sedangkan sisanya sebanyak Rp70 juta yakni disimpan oleh Kompol Kasranto. Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Kompol Kasranto.
Atas dasar itu, Jaksa pun mendakwa Kompol Kasranto dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com