> >

Kompol Kasranto Ternyata Jual Sabu 1 Kg Milik Irjen Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp500 Juta

Kriminal | 2 Februari 2023, 10:48 WIB
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).

Dalam sidang tersebut, terungkap Kompol Kasranto menjual narkoba berupa satu kilogram sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis seharga Rp500 juta.

Baca Juga: Terungkap Irjen Teddy Minahasa Jual Narkoba ke Alex Bonpis Lewat Anak Buah, Begini Alurnya

Adapun penjualan sabu tersebut tak langsung diberikan kepada Alex Bonpis. Melainkan melalui alur yang melibatkan banyak pihak.

Mulanya, Kompol Kasranto memberikan kepada Linda Pujiastuti. Linda diketahui mendapatkan perintah dari Irjen Teddy Minahasa untuk menjual sabu yang berasal dari hasil penyisihan barang bukti narkoba di Mapolres Bukittinggi.

Adapun penyisihan barang bukti itu dilakukan oleh eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersama orang kepercayaannya Syamsul Ma'arif.

"Setelah menerima narkoba jenis sabu-sabu itu, terdakwa (Kasranto) langsung membawanya ke Mapolsek Kalibaru," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Terungkap Peran Anak Buah Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Diperintah Tukar Sabu dengan Kode Khusus

Menurut Jaksa, sabu tersebut dijual kepada pengedar narkoba bernama Alex Bonpis di Kampung Bahari lewat anak buah Kasranto, yakni Aiptu Janto Situmorang.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU