Rekontruksi Mahasiwa UI Tewas jadi Tersangka karena Dugaan Ditabrak Pensiunan Polri Digelar Hari Ini
Update | 2 Februari 2023, 07:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Kamis (2/2/2023), Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus dugaan tabrak lari oleh pensiunan polisi yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Syahputra.
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko terkait adanya penyelidikan ulang kasus kecelakaan tersebut.
"Besok (hari inu Kamis 2 Februari) dari penyidik direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi," ujar Kombes Trunoyudo, Rabu (1/2/2023) dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.
Selain itu, polisi juga menyiapkan sejumlah pakar terkait peristiwa yang menyedot perhatian publik.
"Bersama dengan inter profesi para pakar, nanti juga kita lakukan rekonstruksi sebagai wujud transparansi yang bisa diikuti dengan teman-teman media," jelas Kabid Humas.
Baca Juga: Mahasiswa UI Sempat Terkapar 30 Menit sebelum Tewas, Penabrak Disebut Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP
Sebagi informasi, pensiunan polisi tersebut bernama AKBP Purn Eko Setia BW dan peristiwa kecelakaan yang menewaskan Hasya itu terjadi 6 Oktober 2022 di Jagakarsa.
Kombes juga Trunoyudo mengatakan, dalam kasus mahasiswa UI tewas ini, dari pihak keluarga keberatan atas penetapan tersangka. Padahal, Hasya sudah meninggal dunia dan disebut sebagai korban tabrak lari.
“Apa yang disampaikan pihak keluarga yaitu pertama adalah tentang status tersangka, pemulihan nama besar keluarga, tentu ini ada mekanisme secara proses hukum yang tadi didiskusikan," jelas Kombes Trunoyudo.
"Jadi, sekali lagi ini wujud Polda Metro Jaya, memberikan ruang secara transparansi, setara, tentang apa yang diharapkan.”
Baca Juga: Kompolnas Soroti Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Terkapar 30 Menit, tapi Tak Ditolong
Diberitakan sebelumnya oleh KOMPAS.TV , seorang mahasiswa UI tewas dalam kecelakaan lalu lintas diduga ditabrak pensiunan polisi pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman pada Jumat (27/1) pekan lalu menyebut, polisi sudah menghentikan kasus tersebut.
Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif Usman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV