> >

Mahfud MD: Kalau Ada Ketua Parpol Sampaikan Aspirasi Penundaan Pemilu 2024, Tidak Melanggar Hukum

Politik | 2 Februari 2023, 07:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali bicara mengenai isi penundaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menurut Mahfud, jika ada seseorang yang menyampaikan aspirasi untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tentunya tidak bisa dihalangi.

Baca Juga: Soal Gerakan Bawah Tanah Ringankan Vonis Sambo, KY: Statement Mahfud MD Bisa Dipertanggungjawabkan

Demikian kata Mahfud saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Sebab, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, seseorang yang menyampaikan aspirasi tersebut merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.

"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," ujar Mahfud.

Namun demikian, Mahfud menegaskan, isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang diembuskan ke publik tidak bersumber dari internal Pemerintah.

Baca Juga: Satire Karikatur Pencari Keadilan di Twitter Mahfud MD, antara Lelucon dan Tangisan

"Kalau dari Pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak," ucap Mahfud MD.

Ia pun menambahkan jika ada gerakan atau gerilya mengenai penundaan pemilu, maka hal itu terkait dengan persoalan di luar ranah politik.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU