Ingat! Menolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas Itu Kewajiban, Begini Aturannya
Hukum | 1 Februari 2023, 23:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai pengguna jalan, kita dapat melihat, terlibat, bahkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan, sudah semestinya kita wajib memberikan pertolongan pertama bagi korban.
Kewajiban itu tercantum dalam Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati."
Tak hanya itu, aturan yang mewajibkan memberikan pertolongan pertama korban kecelakaan juga diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, tepatnya Pasal 231 ayat 1 dan Pasal 232.
Beleid itu menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan terkait kejadian.
Kemudian, setiap orang yang mendengar, melihat, dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kepada pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.
Dan perlu diiingat, orang yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau atau bahkan tabrak lari dapat disebut melakukan tindak pidana kejahatan.
Adapun hal itu diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 312.
Baca Juga: Rekontruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Besok, Polisi Undang Keluarga untuk Hadir
Adapun Pasal 312 berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”.
Kewajiban menolong korban kecelakaan, mengingatkan kita terhadap kasus kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra pada 6 Oktober 2022 lalu.
Seperti diketahui, Hasya jatuh saat megendarai motornya, lalu tak sengaja tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Purnawirawan Polri Eko Setia Budi.
Diketahui, setelah menabrak korban, Eko juga disebut tak mau menolong Hasya untuk dibawa ke rumah sakit.
Eko berdalih, korban tidak berhati-hati mengendarai sepeda motornya sehingga terjatuh, dan kemudian tidak sengaja terlindas mobilnya.
Sehingga dia pun merasa dirinya tidak seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini.
Ironisnya, usai mengalami kecelakaan Hasya disebut sempat terkapar di pinggir jalan selama 30 menit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Hal ini dikarenakan butuh waktu cukup lama hingga ambulans datang dan korban dibawa ke rumah sakit.
Persoalan muncul karena dalam kasus ini polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Lalu apakah Purnawirawan Polri itu dapat lolos dari jerat hukum, meski undang-undang yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas berkata lain?
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Sudah Tepat, Ini Penjelasannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV