Ingat! Menolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas Itu Kewajiban, Begini Aturannya
Hukum | 1 Februari 2023, 23:01 WIBAdapun Pasal 312 berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”.
Kewajiban menolong korban kecelakaan, mengingatkan kita terhadap kasus kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra pada 6 Oktober 2022 lalu.
Seperti diketahui, Hasya jatuh saat megendarai motornya, lalu tak sengaja tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Purnawirawan Polri Eko Setia Budi.
Diketahui, setelah menabrak korban, Eko juga disebut tak mau menolong Hasya untuk dibawa ke rumah sakit.
Eko berdalih, korban tidak berhati-hati mengendarai sepeda motornya sehingga terjatuh, dan kemudian tidak sengaja terlindas mobilnya.
Sehingga dia pun merasa dirinya tidak seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini.
Ironisnya, usai mengalami kecelakaan Hasya disebut sempat terkapar di pinggir jalan selama 30 menit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Hal ini dikarenakan butuh waktu cukup lama hingga ambulans datang dan korban dibawa ke rumah sakit.
Persoalan muncul karena dalam kasus ini polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Lalu apakah Purnawirawan Polri itu dapat lolos dari jerat hukum, meski undang-undang yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas berkata lain?
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Sudah Tepat, Ini Penjelasannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV