> >

Mahasiswa UI Sempat Terkapar 30 Menit sebelum Tewas, Penabrak Disebut Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP

Hukum | 1 Februari 2023, 21:08 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Pensiunan polisi diduga menabrak seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) sampai meninggal. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Saputra, besok Kamis (2/2/303).

Pakar hukum pidana Suhandi Cahaya mengatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam rekonstruksi ulang harus mengedepankan posisi yang sebenarnya, termasuk posisi penabrak yang merupakan pensiunan polisi.

Suhandi menyoroti tindakan penabrak yang tidak segera melakukan pertolongan kepada Hasya. Bahkan, Hasya disebut sempat terkapar di pinggir jalan selama 30 menit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Sudah Tepat, Ini Penjelasannya

Menurut Suhandi, jika hal tersebut digali dan terbukti demikian, maka penabrak mahasiswa UI bisa dijerat.

“Ada pasal-pasalnya kalau mau digali. Soalnya pertolongan itu kan terlambat setengah jam, nunggu Gojek dan ambulans. Kalau itu pengabaian, ada pasal pidananya,” kata Suhandi dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (1/2/2023).

“Jadi masuknya pasal pengabaian saja. Keluarganya bisa bikin LP (laporan polisi, red) dengan pasal pengabaian itu, itu baru betul,” sambungnya.

Senada, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, polisi seharusnya langsung menggali unsur pidana pada Pasal 359 KUHP, alih-alih menetapkan Hasya yang telah meninggal dunia sebagai tersangka untuk menutup kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Ulang Kasus Meninggalnya Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka

Pasal 359 KUHP menyebutkan: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Nanti tinggal dibuktikan, apakah memang ada kelalaian yang dilakukan pelaku penabrakan. Sehingga jika kasusnya dihentikan, itu didasarkan pada tidak memenuhi unsur, bukan hanya fokus laka lantas yang menetapkan tersangka pada korban yang meninggal dunia, kemudian selesai. Tidak seperti itu,” jelas Taufik.

Baca Juga: Kompolnas Soroti Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Terkapar 30 Menit, tapi Tak Ditolong

Menurut Taufik, ketika korban sudah meninggal dunia, maka penyidik seharunya tidak berfokus pada pembuktian mengenai peristiwa lalu lintas, tetapi menyelidiki aspek lain dalam kasus tersebut.

“Ketika sudah meninggal dunia, kita tidak bicara soal pembuktian mengenai laka lantasnya, peristiwa itu, karena itu ketika sudah gugur kasusnya, kita masuk aspek lain, aspek 359 KUHP (soal) kelalaian dan pembiaran,” tegas Taufik.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU