Mahasiswa UI Sempat Terkapar 30 Menit sebelum Tewas, Penabrak Disebut Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP
Hukum | 1 Februari 2023, 21:08 WIB“Nanti tinggal dibuktikan, apakah memang ada kelalaian yang dilakukan pelaku penabrakan. Sehingga jika kasusnya dihentikan, itu didasarkan pada tidak memenuhi unsur, bukan hanya fokus laka lantas yang menetapkan tersangka pada korban yang meninggal dunia, kemudian selesai. Tidak seperti itu,” jelas Taufik.
Baca Juga: Kompolnas Soroti Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Terkapar 30 Menit, tapi Tak Ditolong
Menurut Taufik, ketika korban sudah meninggal dunia, maka penyidik seharunya tidak berfokus pada pembuktian mengenai peristiwa lalu lintas, tetapi menyelidiki aspek lain dalam kasus tersebut.
“Ketika sudah meninggal dunia, kita tidak bicara soal pembuktian mengenai laka lantasnya, peristiwa itu, karena itu ketika sudah gugur kasusnya, kita masuk aspek lain, aspek 359 KUHP (soal) kelalaian dan pembiaran,” tegas Taufik.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV