Jaksa Ungkap Teddy Minahasa Perintahkan Anak Buahnya Tukar Sabu 5 Ribu Gram dengan Tawas
Update | 1 Februari 2023, 16:24 WIBSelanjutnya, Kompol Kasranto menyerahkan zat narkotika itu ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang. Selanjutnya, Janto menyerahkan zat terlarang itu ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"Pada 28 Oktober terdakwa (Nasir) bertemu saksi Janto Parluhutan Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU yang membacakan dakwaan terhadap Nasir.
Kasus narkotika ini menjerat tujuh terdakwa, yang terdiri dari Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Mereka didakwa dengan didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terungkap, Bandar Narkoba Alex Bonpis Beli Sabu dari Teddy Minahasa
Sementara itu, sidang terdakwa Irjen Teddy Minahasa akan digelar pada Kamis (2/1/2023) pukul 13.00 WIB di PN Jakarta Barat.
Mantan perwira tinggi polisi itu akan menghadapi 14 JPU dalam proses peradilan perdananya besok.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribunnews