> >

Jaksa Ungkap Teddy Minahasa Perintahkan Anak Buahnya Tukar Sabu 5 Ribu Gram dengan Tawas

Update | 1 Februari 2023, 16:24 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa mengungkapkan terdakwa Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas, Rabu (1/2/2023).

Di dalam sidang perdana anak buah Teddy Minahasa hari ini, Rabu (1/2) jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa saat Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, ia memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas. Sabtu tersebut sebenarnya barang bukti pengungkapan kasus di Bukittinggi, Sumatera Barat, sebanyak 41, 4 kilogram pada Mei 2022. 

Teddy bahkan melakukan pres rilis di Mapolres Bukittinggi, dan menyebut pengungkapan itu terbesar dalam sejarah di Sumatera Barat.

 

 

Selanjutnya, perintah tersebut dilaksanakan Dody dengan meminta orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif, menukar 5 ribu gram atau 5 kilogram sabu dengan tawas.

"Setelah melaksanakan press rilis, saksi Teddy Minahasa kembali ke Kota Padang dan menitip pesan kepada saksi Dody Prawiranegara agar penukaran sabu dengan tawas dilaksanakan dengan aman atau setidak-tidaknya bertahap," ujar JPU, Rabu (1/2/2023) dilansir dari Tribunnews.

JPU menyebut, Syamsul juga berperan mengantarkan sabu itu kepada Linda Pujiastuti yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Linda lantas menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok, Kompol Kasranto.

Baca Juga: Berkas Kasus Peredaran Gelap Narkoba Teddy Minahasa Cs Dlimpahkan ke Pengadilan

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU