> >

Usut Kecelakaan Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia, Polda Jabar Ogah Kaitkan dengan Skandal Kompol D

Hukum | 31 Januari 2023, 18:11 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (29/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

CIANJUR, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat atau Jabar memastikan bakal terus mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Jawa Barat, bernama Selvi Amalia Nuraini.

Namun demikian, pengusutan tersebut akan fokus pada peristiwa kecelakaan yang menyebabkan korban tewas.

Baca Juga: Penampakan Audi A6 yang Diduga Tabrak Selvi Amelia, Ternyata Mobil Pinjaman dan Pelat Nomornya Palsu

Polres Cianjur tidak akan mengaitkan kasus kecelakaan itu dwngan skandal yang menimpa perwira menengah Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya masih fokus dalam penyidikan kecelakaan dengan pihak-pihak yang terlibat.

Di antaranya, kata dia, pihak penyidik telah menetapkan sopir mobil berjenis Audi A6 tersebut bernama Sugeng Gumuruh sebagai tersangka.

"Kita cuma fokus kasus laka (kecelakaan), tidak ada info soal Kompol D," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Bentuk TPF Usut Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Saputra

Ibrahim menambahkan, dalam kasus ini baru Sugeng yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam berkendara berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kelalaian yang menjadi penyebab kecelakaan hanya pada sopir atau pengemudi kendaraan Audi A6," ujar Ibrahim.

Selain Sugeng sebagai pengendara, mobil Audi A6 juga ditumpangi oleh perempuan berinisial N yang mengaku istri dari seorang anggota polisi.

Namun, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa N merupakan perempuan yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D.

Baca Juga: Kompol D Diduga Selingkuh dengan Penumpang Audi yang Tabrak Mahasiswi Cianjur, Kena Patsus 21 Hari

Adapun perwira menengah itu merupakan anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, skandal antara Kompol D dan N merupakan pelanggaran berdasarkan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Saat ini, Kompol D telah dikenakan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Polda Metro Jaya.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucap Trunoyudo.

Baca Juga: Kompol D Diduga Selingkuh dengan Penumpang Audi yang Tabrak Mahasiswi Cianjur, Kena Patsus 21 Hari

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU