> >

Pengacara Ferdy Sambo: Replik Penuntut Umum Serang dan Cederai Profesi Advokat

Hukum | 31 Januari 2023, 16:26 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Dalam Sistem Peradilan Pidana, terdakwa bebas dan berhak memilih penasihat hukumnya, pasal 56 junto pasal 114 KUHAP.

“Harus dipahami bahwa setiap terdakwa, termasuk Ferdy Sambo berhak memilih secara bebas penasihat hukumnya dan pilihan tersebut wajib dihormati,” tegas Bobby Manalu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tuding JPU Kaburkan Fakta, Kuat Maruf Terlibat Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Dalam duplik yang dibacakan, Bobby Manalu pun menilai perlu mengingatkan penuntut umum agar tidak tergelincir terlalu jauh dalam kesesatan.

“Jangan karena keterangan saksi maupun terdakwa tidak sesuai dengan jalan pikiran penuntut umum, lantas menunduh saksi atau terdakwa tersebut berbohong atau tidak benar, bahkan juga menuding penasihat hukum seolah-olah kebenaran hanya milik penuntut umum saja,” ucap Bobby Manalu.

Padahal, pencarian kebenaran dalam Peradilan Pidana bersifat intersubjektif artinya kebenaran dihasilkan dari pertentangan pendapat dan pandangan antara penasehat hukum dan penuntut umum.

Kemudian akan disimpulkan sebagai penemuan hukum oleh majelis hakim dalam putusannya.

“Kami memperhatikan bahwa penuntut umum sejak awal berusaha untuk mendiskreditkan para saksi jikalau keterangan saksi tidak sesuai harapan atau keinginan penuntut umum,” ujar Bobby.

“Dan sebaliknya penuntut umum menerima saja keterangan tanpa menyaring dan atau menguji kebenaran yang disampaikan oleh saksi atau terdakwa jikalau dianggap bersesuaian dengan jalan pikiran menurut umum.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU