Pengacara Ferdy Sambo: Replik Penuntut Umum Serang dan Cederai Profesi Advokat
Hukum | 31 Januari 2023, 16:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo, Bobby Manalu menilai Jaksa Penuntut Umum sudah menyerang dan mencederai kedudukan serta peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Bukan hanya itu, Bobby Manalu menilai penuntut umum sudah frustasi untuk mencari keterangan yang mendukung tuduhan cocokloginya.
Pernyataan itu disampaikan Bobby Manalu dalam duplik yang dibacakan atas replik Jaksa Penuntut Umum untuk Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
“Sejatinya (Serangan Penuntut Umum) justru memperlihatkan kegagalan Penuntut Umum membuktikan dakwaannya,” ucap Bobby Manalu.
Menurut Bobby Manalu, sebagai advokat, penasihat hukum bebas dalam menjalankan tugas profesi untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Arman Hanis: Replik Penuntut Umum untuk Ferdy Sambo Serampangan, Sampaikan Tuduhan Kosong!
Tapi dalam persidangan, kata Bobby Manalu, Penuntut Umum justru menyerang kedudukan penasihat hukum, bukan membuktikan dalil yang dituduhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo.
“Seharusnya sebelum mengajukan perkara aquo ke pengadilan, Penuntut Umum wajib meminta penyidik untuk melengkapi bukti dan menghadirkannya di persidangan, bukan lantas menyerang penasihat hukum ketika penuntut umum tidak mempunyai bukti yang mendukung dakwaannya,” ujar Bobby Manalu.
“Seharusnya hal-hal yang elementer soal posisi dan peran penasihat hukum dalam peran pidana tidak perlu dijelaskan lebih lanjut.”
Atas dasar itu, Bobby Manalu sebagai bagian dari tim penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo menyarankan kepada penuntut umum untuk terlebih dahulu membaca dan memahami undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV