> >

Jadi Anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Hakim Enny: Saya akan Bekerja Independen

Hukum | 31 Januari 2023, 01:05 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (30/1/2023). (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)

Sedangkan terkait dengan keanggotaannya, Enny menyampaikan seluruh hakim konstitusi menyepakati, berdasarkan UU MK dan putusan MK terkait keanggotaan MKMK terdapat tiga anggota dalam lembaga tersebut.

Mereka di antaranya adalah satu orang hakim aktif yakni Enny, satu perwakilan tokoh masyarakat, yaitu mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, dan anggota Dewan Etik MK Sudjito yang mewakili unsur akademisi.

Baca Juga: Bisakah Vonis Hakim untuk Sambo Cs Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa? |ROSI

Sebelumnya diketahui, dugaan tentang perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 diungkap oleh Zico. Dalam pernyataannya, Zico menduga ada individu hakim yang mengganti substansi putusan perkara tersebut sebelum diunggah ke situs web MK.

Ia mengatakan perubahan substansi putusan perkara itu adalah diubahnya kata "dengan demikian" menjadi "ke depannya".

"Saya berpandangan semua hakim konstitusi, kepaniteraan, dan kesetjenan bisa saja terlibat. Maka, kenapa di dalam MKMK ada unsur hakim aktif? Padahal dengan hormat kepada Bu Enny, tanpa mencurigai Bu Enny, bisa saja Bu Enny yang melakukan hal itu. Itulah yang menjadi pertanyaan, kenapa kemudian ada unsur hakim aktifnya, meskipun di dalam UU MK dinyatakan demikian," ucap Zico.

Baca Juga: Jaksa: Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Junjung Tinggi Keteguhan Kliennya Berkata Tidak Jujur

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU