Jadi Anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Hakim Enny: Saya akan Bekerja Independen
Hukum | 31 Januari 2023, 01:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan tegas mengatakan, dirinya akan bekerja independen sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menangani kasus dugaan perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait Uji Materi UU MK Mengenai Pencopotan Hakim Aswanto.
Pernyataan Enny tentang hal ini, untuk menanggapi pendapat pelapor dugaan perubahan substansi perkara tersebut yang merupakan pihak penggugat terkait, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico mempertanyakan independensi MKMK dalam mengatasi masalah internal dengan adanya hakim konstitusi aktif sebagai anggota lembaga baru tersebut.
"Sekali pun nanti dikatakan di situ kok ada hakim aktif, tetapi itu perintah UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Saya akan bekerja independen sebagaimana keyakinan saya untuk itu," ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (30/1/2023), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Mantan Hakim Konstitusi Minta Indonesia Terima Dulu RKUHP, daripada Pakai KUHP Bikinan Belanda
Sebagai informasi, setelah menggelar rapat pemusyawaratan hakim yang dihadiri seluruh hakim konstitusi, MK menyepakati pembentukan MKMK untuk mengatasi kasus dugaan perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
Pembentukan MKMK itu akan segera diresmikan MK dengan penandatanganan Peraturan MK tentang MKMK.
"Karena ini MKMK adalah lembaga yang baru yang sebelumnya adalah dewan etik MK, di mana dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) itu kemudian berubah menjadi MKMK," ucap Enny.
Enny menyampaikan pembentukan MKMK bertujuan untuk menyelesaikan secara adil dan independen kasus dugaan perubahan substansi Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
Ia mengatakan MKMK akan segera bekerja mulai dari tanggal 1 Februari 2023.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara