> >

Jaksa: Pembelaan Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Menyesatkan

Update | 30 Januari 2023, 17:54 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jaksa menambahkan, jika memang benar Putri Candrawathi selalu mengganti pakaian selepas pergi dari luar kenapa tidak menggantinya di rumah Jl Saguling.

“Sangatlah tidak masuk akal, apabila memang suatu kebiasaan terdapat Putri Candrawathi berganti pakaian setelah melakukan perjalanan jauh kenapa tidak diganti pada saat berada di rumah Jl Saguling,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Jaksa: Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Junjung Tinggi Keteguhan Kliennya Berkata Tidak Jujur

Untuk diketahui, poin ini kemudian memperkuat Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya menolak  nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya.

Jaksa kemudian memohon kepada majelis hakim agar Terdakwa Putri Candrawathi divonis bersalah atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijatuhi hukuman 8 tahun sesuai tuntutan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU