Jaksa: Pembelaan Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Menyesatkan
Update | 30 Januari 2023, 17:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi yang diketuai Arman Hanis untuk perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat menyesatkan.
Perkataan itu disampaikan Jaksa Paris Manalu merespons pleidoi penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi yang menyanggah soal pemberian handphone dan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
“Tim penasihat hukum (Terdakwa Putri Candrawathi) benar-benar tidak proporsional, tidak fokus atau gagal fokus dalam mengikuti persidangan yang panjang ini, terkesan tidak mempertahankan hak-hak hukum dari kliennya terdakwa Putri Candrawati yang didampinginya,” ucap Paris Manalu.
“Bahkan tim penasihat hukum terkesan menjerumuskan terdakwa Putri Candrawathi sehingga tersesat dalam memberikan keterangan karena bertujuan akan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.”
Dalam repliknya, Jaksa juga menanggapi tim penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi yang mengganggap penilaian pakaian seksi sebagai pendapat tidak relevan, imajiner, dan negatif.
Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Turut Rencanakan Pembunuhan Yosua, Jaksa: Keterangan Ricky, Kuat, Eliezer
Bagi Jaksa, tim penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi tidak jeli mengikuti persidangan yang berjalan selama ini.
Menurut Jaksa, penilaian pakaian ganti Putri Candrawathi yang seksi didapat dari kesesuaian antara keterangan terdakwa Putri Candrawathi, saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Adzan Romer, saksi Prayogi, di depan majelis hakim pada saat persidangan.
“Dan hal ini sangatlah tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang 2 yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah,” kata Jaksa.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV