> >

Putri Candrawathi Disebut Turut Rencanakan Pembunuhan Yosua, Jaksa: Keterangan Ricky, Kuat, Eliezer

Hukum | 30 Januari 2023, 17:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Putri Candrawathi turut merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak di Magelang.

Pernyataan itu disampaikan jaksa dalam replik atas nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Sudah jelas dan nyata serta sudah tidak dapat terbantahkan lagi, sebuah fakta hukum bahwa terdakwa Putri Candrawati turut serta melakukan persiapan perencanaan sejak di rumah Magelang, rumah Saguling 3 nomor 29 hingga pelaksanaan eksekusi di rumah Duren Tiga No46,” ucap jaksa.

“Keterangan tersebut keterangan yang diperoleh dari saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Maruf, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang membuat terang peristiwa pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.”

Menurut jaksa, hal tersebut juga secara nyata dan pasti diakui oleh tim penasihat hukum. Namun, penasihat hukum Putri disebut tidak mau tahu.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun: Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis Gugurkan Tuntutan

Tidak hanya itu, sambung jaksa, tim penasihat hukum juga berusaha memberikan masukan dengan tujuan agar perkara tersebut tidak terungkap secara terang.

“Bahkan, tim penasihat hukum juga ikut proaktif saat dilakukan rekonstruksi baik saat penyidikan maupun saat pemeriksaan lapangan yang dihadiri oleh ketua majelis hakim yang memimpin penanganan perkara ini,” ujar jaksa.

“Sehingga patut diduga bahwa peristiwa tersebut nyata-nyata sangat dipahami oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.”

Dalam repliknya, JPU juga menilai tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak profesional soal penggabungan unsur dengan sengaja dan terencana.

“Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati lagi-lagi tidak profesional karena tidak paham dalam menguraikan unsur-unsur pasal yang sudah termuat secara limitatif dalam perundang-undangan secara nyata dan tegas,” ujar jaksa.

Baca Juga: Jaksa: Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Junjung Tinggi Keteguhan Kliennya Berkata Tidak Jujur

Dengan argumentasi bahwa Putri Candrawathi sudah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua sejak di Magelang, jaksa pun memasukkan poin tersebut untuk menolak pleidoi yang diajukan istri Ferdy Sambo itu dan penasihat hukumnya.

Jaksa kemudian memohon kepada majelis hakim agar Putri divonis bersalah atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijatuhi hukuman delapan tahun sesuai tuntutan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU