> >

Putri Candrawathi Disebut Turut Rencanakan Pembunuhan Yosua, Jaksa: Keterangan Ricky, Kuat, Eliezer

Hukum | 30 Januari 2023, 17:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

“Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati lagi-lagi tidak profesional karena tidak paham dalam menguraikan unsur-unsur pasal yang sudah termuat secara limitatif dalam perundang-undangan secara nyata dan tegas,” ujar jaksa.

Baca Juga: Jaksa: Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Junjung Tinggi Keteguhan Kliennya Berkata Tidak Jujur

Dengan argumentasi bahwa Putri Candrawathi sudah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua sejak di Magelang, jaksa pun memasukkan poin tersebut untuk menolak pleidoi yang diajukan istri Ferdy Sambo itu dan penasihat hukumnya.

Jaksa kemudian memohon kepada majelis hakim agar Putri divonis bersalah atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijatuhi hukuman delapan tahun sesuai tuntutan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU