Putri Candrawathi Disebut Turut Rencanakan Pembunuhan Yosua, Jaksa: Keterangan Ricky, Kuat, Eliezer
Hukum | 30 Januari 2023, 17:17 WIB“Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati lagi-lagi tidak profesional karena tidak paham dalam menguraikan unsur-unsur pasal yang sudah termuat secara limitatif dalam perundang-undangan secara nyata dan tegas,” ujar jaksa.
Baca Juga: Jaksa: Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Junjung Tinggi Keteguhan Kliennya Berkata Tidak Jujur
Dengan argumentasi bahwa Putri Candrawathi sudah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua sejak di Magelang, jaksa pun memasukkan poin tersebut untuk menolak pleidoi yang diajukan istri Ferdy Sambo itu dan penasihat hukumnya.
Jaksa kemudian memohon kepada majelis hakim agar Putri divonis bersalah atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijatuhi hukuman delapan tahun sesuai tuntutan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV