> >

JPU Bantah Sebut Putri Candrawathi Perempuan Tidak Bermoral di Surat Tuntutan

Hukum | 30 Januari 2023, 11:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

“Akan tetapi Terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita kepada saudara Ferdy Sambo, berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawati dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan lalu saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerjasama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Marufm dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.”

Baca Juga: Mantan Jamwas: Tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi Melempem, Kurang Memenuhi Rasa Keadilan

Dalam replik yang dibacakan, Jaksa Sugeng pun menilai cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan dan kemudian berganti menjadi pemerkosaan tak ubah seperti cerita bersambung yang kental dengan siasat jahat.

“Perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat,” ujar Jaksa Sugeng.

“Akan tetapi namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak tidak dapat disembunyikan sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan Persidangan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU