> >

JPU Bantah Sebut Putri Candrawathi Perempuan Tidak Bermoral di Surat Tuntutan

Hukum | 30 Januari 2023, 11:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum membantah telah menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral dalam tuntutannya.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam replik yang dibacakan untuk menyikapi pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.

“Pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat tuntutan penuntut umum,” ucap Jaksa Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa Sugeng Hariadi menegaskan, JPU menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawati sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga.

 

“Sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabet, kemuliaan Dewi Sinta dalam cerita Ramayana dan Rani Durgavati dalam bahasa agama Hindu serta kemuliaan Putri Yashodara dalam ajaran agama Buddha,” kata Jaksa Sugeng Hariadi.

Baca Juga: Jawab Pleidoi Putri Candrawathi Setebal 995 Halaman, JPU Mohon Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

“Sehingga Jaksa Penuntut Umum memilih tidak menyimpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur delik dalam pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yang termuat dalam tuntutan terdakwa Putri Candrawati.”

Jaksa Sugeng menegaskan, JPU hanya berdasarkan pada fakta hukum yang menunjukkan Putri Candrawati adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana.

“Meskipun Putri Candrawati tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana,” ujar Jaksa Sugeng.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU