Faktor Pemberat Tuntutan Hendra Kurniawan: Tak Akui secara Jujur Perbuatannya, Berkilah Cari Alibi
Hukum | 27 Januari 2023, 18:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Hendra Kurniawan tidak mengakui secara jujur perbuatannya dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu menjadi salah satu faktor pemberat tuntutan jaksa terhadap mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu yang dituntut tiga tahun penjara.
"(Hal memberatkan) terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan, masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Hal lain yang memberatkan, kata jaksa, eks anak buah Ferdy Sambo itu merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun.
Hendra seharusnya sudah memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang semestinya dilakukan polisi terkait peristiwa tindak pidana.
"Terdakwa merupakan seorang Kepala Biro Paminal Propam Polri, yang seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar anggota Polri berada di jalur yang benar sesuai peraturan perundang-undangan, bukan justru ikut ke dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas jaksa.
Baca Juga: Obstruction of Justice Brigadir J, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda Rp20 Juta
Sementara itu, jaksa menyampaikan satu hal yang meringankan Hendra salah satunya prestasinya di institusi Polri.
"Terdakwa telah bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," ujar jaksa.
Dalam perkaranya, Hendra dituntut tiga tahun bui dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menganggap mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa, Jumat.
"Dijatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan."
Dalam perkara ini, jaksa menilai Hendra melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: JPU Beberkan Hal Memberatkan dalam Tuntutan Dua Tahun Bui Chuck Putranto: Turut Serta Ganti DVR CCTV
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV