> >

Faktor Pemberat Tuntutan Hendra Kurniawan: Tak Akui secara Jujur Perbuatannya, Berkilah Cari Alibi

Hukum | 27 Januari 2023, 18:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Dalam tuntutannya, Jumat (27/1/2023), JPU menilai Hendra tidak mengakui secara jujur perbuatannya. (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam tuntutannya, JPU menganggap mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa, Jumat.

"Dijatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan."

Dalam perkara ini, jaksa menilai Hendra melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: JPU Beberkan Hal Memberatkan dalam Tuntutan Dua Tahun Bui Chuck Putranto: Turut Serta Ganti DVR CCTV

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU