> >

JPU Jawab Pleidoi Ricky Rizal: Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Tidak Profesional dan Menyesatkan

Hukum | 27 Januari 2023, 14:13 WIB
Air mata Ricky Rizal Wibowo tumpah di persidangan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menilai pembelaan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak profesional dan cenderung menyesatkan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Sugeng Hariadi dalam replik atas pleidoi terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

“Jawaban atas nota pembelaan terdakwa, terdakwa tidak pernah tahu dengan perencanaan pembunuhan dan bukan sebagai bagian dari rencana pembunuhan tersebut,” ucap Jaksa Sugeng.

“Tanggapan penasihat hukum terdakwa Rizal Wibowo tersebut keliru dan tidak benar, penasihat hukum tidak profesional dalam membela hak-hak terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bahkan cenderung menyesatkan karena mengutarakan pendapat yang keliru, secara nyata dan tegas dan diakui sendiri oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo.”

 

JPU kemudian menegaskan bahwa pada 8 Juli 2022, setibanya terdakwa Ricky Rizal Wibowo di rumah Jl Saguling, Ferdy Sambo memanggil ke lantai 3.

Baca Juga: JPU Mohon Hakim Kesampingkan Pleidoi Ricky Rizal dan Nyatakan Bersalah atas Tewasnya Brigadir J

Dalam pembicaraan dengan Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengaku telah diminta untuk menembak Brigadir J dan membackup jika ada perlawanan.

“Hal tersebut patut diduga bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah mengetahui perencanaan yang dikehendaki oleh saksi Ferdy sambo. Hal tersebut merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan lagi,” kata Jaksa Sugeng.

“Karena telah diterangkan di hadapan persidangan saat terdakwa Ricky Rizal Wibowo memberikan keterangan baik sebagai saksi maupun saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU