JPU Tolak Pleidoi Kuat Maruf: Tidak Menggambarkan Fakta yang Sebenarnya
Hukum | 27 Januari 2023, 11:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak dan membantah seluruh argumentasi dalam nota pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf untuk perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Sugeng Hariadi di dalam sidang dengan agenda replik terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
“Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasehat hukum di dalam pleidoinya dikarenakan serangan fakta yang mereka kemukakan, merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja,” ucap Jaksa Sugeng Hariadi.
“Sehingga keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.”
Baca Juga: Eks Plt Jamwas soal Ada Jaksa Tahan Tangis Baca Tuntutan Eliezer: Mundur Saja Kalau Ada Intervensi
Menurut Jaksa Sugeng, apabila tim penasehat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, tentu akan melihat kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh tim penasihat hukum.
Sebab, sambung Jaksa Sugeng, dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif akan terlihar bagaimana rapih dan terstrukturnya tindakan Kuat Maruf dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J.
“Bahwa terdakwa Kuat Maruf dengan loyal dan patuhnya senantiasa mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo mengenai peristiwa tembak menembak antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Jaksa.
“Namun tidak berhenti sampai di situ, skenario pun telah disusun secara rapi dan terstruktur untuk mengaburkan peristiwa keikutsertaan terdakwa Kuat Maruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Putri Candrawathi, saksi Ferdy sambo atas terampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.”
Baca Juga: Mantan Jamwas: Tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi Melempem, Kurang Memenuhi Rasa Keadilan
Sebelumnya dalam sidang pleidoi, tim penasihat hukum Kuat Maruf meminta Hakim membebaskan kliennya dan mengeluarkannya dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Tidak hanya itu, dalam pleidoi Kuat Maruf, Hakim juga diminta memutuskan untuk memulihkan nama baik dan hak terdakwa kuat Maruf dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV