Mantan Plt Jamwas Soroti Kurang Profesionalnya Jaksa di Tuntutan Putri Candrawathi
Hukum | 27 Januari 2023, 10:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Djasman Mangandar Pandjaitan, menyoroti kurang profesionalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi alias PC.
Satu di antaranya adalah kesimpulan JPU yang mengatakan Putri berselingkuh dengan Brigadir J dalam sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Djasman dalam program Rosi di KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023).
“Di satu sisi PC mengatakan perkosaan, di sisi lain Jaksa mengatakan itu perselingkuhan. Tidak ada nilai, enggak perlu dia ngomong gitu, itu yang saya lihat kekurang profesionalan jaksa dalam menyampaikan tuntutan itu,” kata Djasman.
Baca Juga: Djasman Sebut Tuntutan JPU Sambo Cs Tak Akomodir Mata Publik, Pesan Presiden Jokowi dan Mahfud MD
Untuk diketahui soal dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J, terungkap pertama kali dari fakta sidang tentang hasil lie detector alias tes kebohongan.
Kemudian perihal dugaan perselingkuhan Putri dengan Brigadir J dimasukan Jaksa Penuntut Umum di dalam kesimpulannya untuk membantah adanya pemerkosaan.
Namun, Djasman dengan tegas mengatakan hasil lie detector tidak bisa menunjukkan adanya perselingkuhan.
“Lie detector tidak bisa menunjukkan adanya perselingkuhan, enggak ada kaitan,” ucap Djasman.
Dalam dialog, Rosi pun bertanya kepada Djasman, kenapa Jaksa Penuntut Umum justru memunculkan isu perselingkuhan Putri dengan Brigadir J.
Djasman menuturkan, isu perselingkuhan itu bisa jadi didasari dengan kecurigaan JPU terhadap hubungan Putri dengan Brigadir J.
Baca Juga: Mantan Jamwas: Ada Alasan yang Tidak Diungkap Jampidum Kenapa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun
“Tapi tidak ditindaklanjuti dalam pengungkapan kasus, kalau ada kecurigaan, ungkap dong di persidangan, bahwa ada perselingkuhan itu, diungkap,” ujar Djasman.
“Jangan hanya ngomong ada perselingkuhan gitu loh. Jadi seolah-olah bahwa hanya idiomnya saja yang beda, di satu sisi PC mengatakan perkosaan, di sisi lain Jaksa mengatakan perselingkuhan.”
Sebelumnya dalam tuntutan JPU menyimpulkan peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, antara Putri dengan Brigadir J adalah perselingkuhan bukan pemerkosaan.
Hal itu disampaikan JPU dalam surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Mantan Jamwas: Tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi Melempem, Kurang Memenuhi Rasa Keadilan
Jaksa juga menyampaikan ada ketidaksesuaian keterangan ahli forensik Reny Kusumowardhani yang menyatakan ada kekerasan seksual yang dialami Putri dengan sejumlah saksi dalam peristiwa tewasnya Yosua.
Tidak hanya itu, keterangan Reny Kusumowardhani juga bertentangan dengan ahli lain yang diambil sumpahnya.
“Bahwa berdasarkan keterangan Aji Fibrianto selaku ahli poligraf dalam persidangan mengatakan bahwa saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat diperiksa dan diberi pertanyaan 'apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?” ujar Jaksa.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV