> >

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tegaskan Tak Temukan Unsur Pasal 340 dalam Pembunuhan Yosua

Hukum | 26 Januari 2023, 20:40 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat membacakan pleidoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur Pasal 340 dalam pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Dia menyoroti bahwa timnya tidak menemukan unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

"Selama pemeriksaan Pak Ferdy Sambo, kami tidak menemukan pemenuhan unsur 340, khususnya terkait unsur (pembunuhan) berencana," ujar Rasamala dalam program Kompas Petang, Kamis (26/1/2023). 

Rasamala menyebut situasi emosi Ferdy Sambo sebagai faktor yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.  

"Dalam kaitan dengan peristiwa tersebut, memang dilatarbelakangi dengan situasi yang memicu keadaan emosional dari Pak Sambo yang berdasarkan dari ketentuan tersebut menjadi faktor yang sangat penting."

Hal itu senada dengan pleidoi atau nota pembelaan berjudul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan yang dibacakan oleh Ferdy Sambo pada Selasa 24 Januari 2023 lalu. 

"Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi," tutur Sambo. 

Mengenai pleidoi yang dibacakan kliennya itu, Rasamala mengatakan, keputusan nanti sepenuhnya kewenangan milik hakim. 

"Ya itu sepenuhnya kewenangan hakim untuk menilai. Kami hanya menjalankan fungsi kami sebagai penasihat hukum sepanjang persidangan mendampingi dan memastikan hak-hak terdakwa diberikan dalam proses pemeriksaan," ujar

Baca Juga: Siapa Pengaruhi Sidang Sambo? Pengacara Minta Mahfud Sebut Nama

Baca Juga: Cerita Ibu Richard Eliezer soal Suaminya yang Kehilangan Pekerjaan sebagai Sopir Imbas Kasus Sambo

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak menilai dakwaan terhadap Ferdy Sambo sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.

"Kalau Ferdy Sambo, berdasarkan surat dakwaan, tuntutan dan juga pembuktian, itu sudah memenuhi semua unsur," tegas Martin. 

Martin juga menuturkan, berdasarkan kontruksi jaksa, ada perintah dengan perencanaan di Saguling, sehingga sudah tepat. Apalagi, Ferdy Sambo juga dalam persidangan disebut ikut melakukan penembakan terhadap Yosua. 

Terkait hal itu, Rasamala menyampaikan pendapatnya. Ia menyebut fakta Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan adalah fakta yang diperdebatkan.

Lantaran, menurutnya, hanya Richard Eliezer yang menyebut Sambo melakukan penembakan, sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mengatakan tidak ada penembakan yang dilakukan Sambo kepada Yosua. 

"Kalau disampaikan fakta Pak Ferdy Sambo ikut menembak Yosua, ini fakta yang diperdebatkan begitu panjang karena hanya satu keterangan saksi saja yang mengatakan Ferdy Sambo menembak langsung Yosua," jelasnya. 

"Dari hasil uji balistik dan keterangan saksi yang di TKP, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, itu menyebutkan Pak Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan."

"Mereka di TKP dan tidak pernah melihat Pak Ferdy Sambo menembak langsung korban Yosua. Yang dilakukan Pak Ferdy Sambo adalah menggunakan senjata HS milik Yosua untuk menembak ke dinding-dinding, kemudian meletakkannya lagi ke tangan Yosua," tuturnya.

Baca Juga: Perasaan Eliezer Hancur saat Tahu Dirinya Diperalat Ferdy Sambo: Saya Dibohongi dan Disia-siakan!

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU