Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tegaskan Tak Temukan Unsur Pasal 340 dalam Pembunuhan Yosua
Hukum | 26 Januari 2023, 20:40 WIBBaca Juga: Cerita Ibu Richard Eliezer soal Suaminya yang Kehilangan Pekerjaan sebagai Sopir Imbas Kasus Sambo
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak menilai dakwaan terhadap Ferdy Sambo sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.
"Kalau Ferdy Sambo, berdasarkan surat dakwaan, tuntutan dan juga pembuktian, itu sudah memenuhi semua unsur," tegas Martin.
Martin juga menuturkan, berdasarkan kontruksi jaksa, ada perintah dengan perencanaan di Saguling, sehingga sudah tepat. Apalagi, Ferdy Sambo juga dalam persidangan disebut ikut melakukan penembakan terhadap Yosua.
Terkait hal itu, Rasamala menyampaikan pendapatnya. Ia menyebut fakta Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan adalah fakta yang diperdebatkan.
Lantaran, menurutnya, hanya Richard Eliezer yang menyebut Sambo melakukan penembakan, sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mengatakan tidak ada penembakan yang dilakukan Sambo kepada Yosua.
"Kalau disampaikan fakta Pak Ferdy Sambo ikut menembak Yosua, ini fakta yang diperdebatkan begitu panjang karena hanya satu keterangan saksi saja yang mengatakan Ferdy Sambo menembak langsung Yosua," jelasnya.
"Dari hasil uji balistik dan keterangan saksi yang di TKP, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, itu menyebutkan Pak Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan."
"Mereka di TKP dan tidak pernah melihat Pak Ferdy Sambo menembak langsung korban Yosua. Yang dilakukan Pak Ferdy Sambo adalah menggunakan senjata HS milik Yosua untuk menembak ke dinding-dinding, kemudian meletakkannya lagi ke tangan Yosua," tuturnya.
Baca Juga: Perasaan Eliezer Hancur saat Tahu Dirinya Diperalat Ferdy Sambo: Saya Dibohongi dan Disia-siakan!
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV