> >

Dinilai Langgar Konstitusi, 13 Serikat Pekerja Ajukan Uji Formil Perppu Ciptaker ke MK

Hukum | 25 Januari 2023, 19:47 WIB
Salinan Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi, 30 Desember 2022. (Sumber: setkab.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 13 serikat pekerja menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengatakan pengajuan gugatan ini memohon MK melakukan uji formil Perppu Ciptaker yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.

Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitas. Sebab Perppu Cipta Kerja ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang UU Cipta Kerja. 

"Yang berarti juga pelanggaran konstitusi, maka pengajuan harus diajukan secepatnya, untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Dua Pakar Tata Negara Beri Pandangan soal Kegentingan dan Partisipasi Publik pada Perppu Cipta Kerja

Denny menambahkan, jika nantinya Perppu Ciptaker ini disetujui DPR, maka pemohonan uji materi akan dimasukkan kembali dengan menguji UU Ciptaker tersebut sebagai objeknya.

Mantan Wamenkumham ini meyakini Presiden Jokowi keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Perppu Ciptaker. 

Untuk itu sebanyak 13 serikat pekerja secara resmi mengajukan permohonan uji formil ke MK, Rabu (25/1/2023).

Ia juga menegaskan pihaknya tidak menguji materi Perppu Ciptaker, melainkan uji formil lantaran penerbitan Perppu tersebut tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa. 

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: 61,3% Perppu Cipta Kerja Tak Mendesak

"Pengajuan uji formil atas Perppu Ciptaker ini tetap dilakukan, tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR. Ini sebagai bentuk keseriusan dari para pemohon," ujar Denny yang pernah menjadi Wamenkumham 2011-2014.

Berikut 13 serikat pekerja yang mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi.

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
3. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
4. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
5. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
6. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan.
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia.
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia.
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia.
11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia.
12. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat.
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen 92.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU