> >

Dinilai Langgar Konstitusi, 13 Serikat Pekerja Ajukan Uji Formil Perppu Ciptaker ke MK

Hukum | 25 Januari 2023, 19:47 WIB
Salinan Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi, 30 Desember 2022. (Sumber: setkab.go.id)

"Pengajuan uji formil atas Perppu Ciptaker ini tetap dilakukan, tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR. Ini sebagai bentuk keseriusan dari para pemohon," ujar Denny yang pernah menjadi Wamenkumham 2011-2014.

Berikut 13 serikat pekerja yang mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi.

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
3. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
4. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
5. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
6. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan.
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia.
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia.
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia.
11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia.
12. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat.
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen 92.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU