> >

Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Hukum | 25 Januari 2023, 19:06 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Sumber: Kompas.com)

"Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan. Terdakwa merupakan ibu dari empat anak, tiga di antaranya belum dewasa, bahkan putra bungsu masih di bawah 3 tahun (batita) tentunya membutuhkan asuhan, kasih dari orang tua terutama ibunya," ungkapnya.

Selain itu, Putri Candrwathi juga berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Kepolisian Republik Indonesia yang secara tidak langsung mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang kegiatan sosial.

"Bahwa atas dasar hal tersebut di atas, kami sangat berharap agar putusan yang nantinya diberikan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa bukanlah putusan yang bersifat pembalasan namun dapat berupa putusan yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi diri Terdakwa," jelas Arman.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Jaksa menilai istri Ferdy Sambo ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadao Brigadir Yosua.

Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata  jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Putri Candrawathi: Saya Disebut Selingkuh dengan Yosua dan Kuat, Sebuah Fitnah Keji

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU