Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Hukum | 25 Januari 2023, 19:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan dirinya dari tuntutan delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Permohonan tersebut disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi, Amar Hanis, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dalam pleidoi yang dibacakan, Arman meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Membebaskan Terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Arman.
Dia juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.
Selain itu, hakim juga diminta memulihkan nama baik dan martabat kliennya tersebut.
"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," tegas Arman.
Dalam kesempatan itu, penasihat hukum Putri Candrawathi ini juga memohon majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap kliennya saat menjatuhkan vonis.
Baca Juga: Dalam Pleidoi Putri Candrawathi Kembali Minta Maaf, Ibu Brigadir J: Palsu, Hanya Cari Simpati Hakim
Arman menyebut, Putri Candrawathi bersikap kooperatif, baik selama proses penyidikan maupun persidangan. Kliennya juga tidak pernah dihukum sebelumnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV