> >

Bacakan Pledoi, Putri Candrawathi: Saya Disebut Selingkuh dengan Yosua dan Kuat, Sebuah Fitnah Keji

Hukum | 25 Januari 2023, 15:41 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, tampak seperti menangis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

"Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya."

Meski demikian, hingga kini Putri tidak pernah membalaskan keburukan apapun yang dilayangkan kepadadirinya.

Dia mengaku ikhlas dan telah memaafkan pihak-pihak yang berniat tidak baik terhadap dirinya dan keluarga.

"Saya pun ikhlas sekalipun diberlakukan tidak adil seperti ini, saya memafkan mereka," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Jaksa menilai istri Ferdy Sambo ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadao Brigadir Yosua.

Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi: Anak Kami Hadapi Kecaman, Cemooh, dan Hinaan yang Keji

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU