> >

Soal Jabatan Kades 9 Tahun, Mendagri Tito: Kalau Banyak Positifnya, Kenapa Tidak? tapi...

Politik | 25 Januari 2023, 12:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bilang kemendagri bakal kaji soal usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun (Sumber: ANTARA/HO-Puspen Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, pihaknya akan mengkaji usulan soal ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa.

Tito juga menyebut, kalau ada sisi positif dan negatif dalam usulan dari usulan masa jabata kepala Desa itu. Sebab dalam UU Desa, kini masa jabatan ditotal sudah 18 tahun. 

Yakni 6 tahun dengan diperbolehkan tiga kali menjadi kepala desa. 

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023) dikutip dari Antara.

“Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya,” tambah mantan Kapolri itu.

Baca Juga: Lagi, Kepala Desa Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Hari Ini

Ia lantas memastikan, Kemendagri bakal mengkaji terkait usulan para kepala desa ini. 

“Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," tambah Tito.

Tito lantas menambahkan jika nantinya DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.

Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, katanya, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," ucap Tito.

Baca Juga: Soal Masa Jabatan Kades Jadi 9 tahun, Jokowi Angkat Bicara: UU Sangat Jelas, Batasi 6 Tahun

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1) lalu. 

Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

 

Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1) bahkan angkat bicara soal tuntutan kepala desa tersebut. 

"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU