Soal Jabatan Kades 9 Tahun, Mendagri Tito: Kalau Banyak Positifnya, Kenapa Tidak? tapi...
Politik | 25 Januari 2023, 12:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, pihaknya akan mengkaji usulan soal ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa.
Tito juga menyebut, kalau ada sisi positif dan negatif dalam usulan dari usulan masa jabata kepala Desa itu. Sebab dalam UU Desa, kini masa jabatan ditotal sudah 18 tahun.
Yakni 6 tahun dengan diperbolehkan tiga kali menjadi kepala desa.
"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023) dikutip dari Antara.
“Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya,” tambah mantan Kapolri itu.
Baca Juga: Lagi, Kepala Desa Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Hari Ini
Ia lantas memastikan, Kemendagri bakal mengkaji terkait usulan para kepala desa ini.
“Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," tambah Tito.
Tito lantas menambahkan jika nantinya DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.
Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, katanya, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara